Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen 2026
Resume Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen 2026

Sosialisasi Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen 2026

Diterbitkan oleh: Direktorat Sumber Daya, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek
Tanggal: 27 Januari 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen terbaru. Dokumen ini menjadi panduan utama dalam transformasi karier dosen menuju keunggulan berkelas dunia.

Fokus Baru: Layanan saat ini menekankan pada dampak & kontribusi. Penilaian Jabatan Akademik Dosen (JAD) diberikan di luar Angka Kredit (AK) SKP, dengan adanya suplemen AK Prestasi untuk menghargai kualitas karya akademik dan dampak nyata.

1. Ruang Lingkup Layanan

Juknis ini mencakup 7 (tujuh) area utama layanan:

  1. Pendaftaran & Pemutakhiran Data
  2. Pengadaan & Pengangkatan
  3. Pengelolaan Kinerja Dosen
  4. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (Reguler & Loncat Jabatan)
  5. Pengaturan Retensi Dosen Profesor
  6. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Dosen
  7. Pengangkatan Profesor Emeritus

Catatan Kewenangan Uji Kompetensi:
Uji kompetensi diselenggarakan oleh instansi sesuai kewenangannya (Ditjen Dikti, Kemenag, PTN, PTNBH, LLDIKTI, KL/LPNK, dan PTS Akreditasi Unggul).
Syarat PTNBH Penyelenggara: Status PTNBH min. 5 tahun & ketersediaan Profesor min. 15%.

2. Persyaratan Kenaikan Jabatan Akademik (Reguler)

Berikut adalah ringkasan syarat administratif dan syarat khusus untuk setiap jenjang:

Kriteria Lektor Lektor Kepala Profesor
Syarat Umum • BKD 4 semester berturut-turut
• Predikat kinerja min. "Baik" (2 thn)
• Lulus Uji Kompetensi
• BKD 4 semester berturut-turut
• Predikat kinerja min. "Baik" (2 thn)
• Lulus Uji Kompetensi
• Gelar Doktor/Subspesialis
• Pengalaman 10 tahun (Dosen Tetap)
• Sertifikat Pendidik
• BKD 4 semester berturut-turut
• Predikat kinerja min. "Baik" (2 thn)
Proporsi AK Penelitian Min. 35% Min. 40% Min. 45%
Syarat Khusus Karya Ilmiah (Opsi) • 1 Jurnal Nasional Terakreditasi (Sinta 4); atau
• 1 JIB (Q4, SJR > 0.1 / IF > 0.05).
Penulis Pertama
• 1 JIB (Q3, SJR > 0.2 / IF > 0.05); atau
• 1 Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 2.
Penulis 1 & Korespondensi
• 1 JIB (Q2, SJR > 0.25 / IF > 0.05); DAN
• 1 JIB Q3 atau Nasional Peringkat 1.
Penulis 1 & Korespondensi (untuk Q2)

*JIB: Jurnal Internasional Bereputasi. Status jurnal tidak boleh cancelled atau discontinued saat dinilai.

Syarat Tambahan Khusus Profesor

  • Ketua hibah kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/internasional.
  • Menguji minimal 3 mahasiswa doktor (1 eksternal) pada ujian tertutup.
  • Pembimbingan: Promotor 1 mhs luar negeri / 2 mhs dalam negeri, ATAU Co-promotor 3 mhs dalam negeri.
  • Reviewer di min. 2 jurnal internasional bereputasi (min. Q3).
  • PIC kerja sama penelitian dengan Profesor luar negeri.

3. Kenaikan Jabatan 2 Tingkat (Loncat Jabatan)

Diperuntukkan bagi dosen dengan Prestasi Luar Biasa atau Dedikasi Luar Biasa (Bukti: SKP "Sangat Baik" 2 tahun terakhir).

Kriteria Kunci: Dosen harus memiliki pencapaian akademik yang diakui luas (misal: HKI Paten, Karya Inovatif Internasional, Mahasiswa Berprestasi Internasional).

A. Asisten Ahli ➔ Lektor Kepala

  • Min. 2 tahun di Asisten Ahli & Ijazah Doktor.
  • Karya Ilmiah: 4 Artikel JIB.
    • 2 Artikel min. Q2 (SJR > 0.25) sebagai Penulis 1 & Korespondensi.
    • 2 Artikel min. Q2 (SJR > 0.25) sebagai Penulis 1.

B. Lektor ➔ Profesor

  • Min. 2 tahun di Lektor, 10 tahun pengalaman dosen, & Ijazah Doktor.
  • Memenuhi syarat khusus tambahan Profesor.
  • Karya Ilmiah: 4 Artikel JIB.
    • 1 Artikel Q1 dengan Impact Factor (IF) min. 7 (Penulis 1 & Korespondensi).
    • 2 Artikel Q1 (SJR > 0.25) (Penulis 1 & Korespondensi).
    • 2 Artikel min. Q2 (Penulis 1).

4. Retensi & Profesor Emeritus

Retensi Dosen Profesor

Profesor wajib memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) dan indikator kinerja pada jenjangnya. Jika tidak terpenuhi, tunjangan profesi dan kehormatan diberhentikan sementara hingga kinerja terpenuhi pada semester berikutnya.

Profesor Emeritus

Dapat diangkat pada PTS untuk Profesor yang pensiun (max usia 75 tahun) demi pengembangan IPTEK.

  • Disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi & Pemimpin PTS.
  • Status diakui sebagai Dosen Tetap (dihitung dalam akreditasi).
  • Wajib lapor BKD dan Tridharma, dievaluasi oleh Pemimpin PTS.

Unduh Dokumen Resmi

Dapatkan salinan lengkap dokumen terkait untuk mempelajari detail teknisnya:

📥 Download Permendiktisaintek No. 52/2025 (PDF) 📥 Download Materi Sosialisasi Juknis 2026 (PDF)

© 2026 Ringkasan Informasi Pendidikan Tinggi.
Harap merujuk pada dokumen resmi Juknis untuk detail teknis yang lebih lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *